Ingat! Usia Minimal dan Maksimal Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Berbeda, Jangan Keliru

Ingat! Usia Minimal dan Maksimal Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Berbeda, Jangan Keliru

Seleksi CPNS 2023 Digelar 3 Tahap, Adminitrasi, SKB dan SKD, Berikut Penjelasan Lengkapnya-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Dibuka 17 September, Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan?

Setelah memenuhi syarat, calon pelamar wajib menyiapkan 7 Dokumen yang wajib disertakan saat melakukan pendaftaran.

Mengutip akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, berikut 7 dokumen yang perlu disiapkan para calon pelamar:

1. Surat lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah

5. Transkrip nilai

6. Pasfoto terbaru latar belakang merah

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. (red)

Sumber: