Ingat! Usia Minimal dan Maksimal Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Berbeda, Jangan Keliru

Ingat! Usia Minimal dan Maksimal Calon Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Berbeda, Jangan Keliru

Seleksi CPNS 2023 Digelar 3 Tahap, Adminitrasi, SKB dan SKD, Berikut Penjelasan Lengkapnya-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Persiapan menjelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sejak dini harus sudah dipersiapkan calon pelamar.

Pelamar juga harus tahu usia minimal dan maksimal saat mendaftar. Satu lagi yakni dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran yang dibuka pada 17 September 2023.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan secara resmi mengumumkan persyaratan CPNS dan PPPK 2023 pada 16 September 2023.

BACA JUGA:Seleksi Tes CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran SSCASN BKN

Usai pengumuman, calon pelamar sudah bisa melakukan pendaftaran di link resmi yang juga akan diumumkan BKN.

KemenPAN-RB sebelumnya sudah mengatur syarat CPNS dan PPPK 2023. Khususnya terkait umur atau usia calon pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Berikut Syarat CPNS dan PPPK 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Alhamdulillah! Segini Gaji yang Diterima CPNS dan PPPK 2023, Catat Jadwal Pendaftarannya

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

BACA JUGA:Pelamar CASN Wajib Tahu! Ini Link Pembelian e-Meterai untuk Dokumen CPNS dan PPPK 2023

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani

7. Bukan anggota atau pengurus partai politik

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

BACA JUGA:8 Syarat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Satu Saja Tak Lengkap Gugur, Ini Syaratnya

Sementara syarat PPPK 2023:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

BACA JUGA:MenPAN-RB Sebut Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Maaf Ya!

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

BACA JUGA:Seleksi CASN 2023! Pilih CPNS atau PPPK? Intip Perbedaan dan Besaran Gaji di Sini

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Merujuk syarat tersebut, berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan, batas umur pendaftar CPNS tahun 2023 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK, batas usia yang bisa mendaftar adalah minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun.

Sumber: