8 Syarat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Satu Saja Tak Lengkap Gugur, Ini Syaratnya

8 Syarat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Satu Saja Tak Lengkap Gugur, Ini Syaratnya

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2024-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM – Para pencari kerja yang berminat mengikuti tes seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 agar mempersiapkan diri.

Pantitai Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran akan dibuka 17 September 2023.

BACA JUGA:Bukan Uang Apalagi Selingkuh, Ini Penyebab Utama Perceraian, Mama Muda Makin Banyak Nih

BACA JUGA:Kemarau Disertai El Nino Mencekik, Tiga Sektor Ini Terdampak Langsung, Kerawanan Pangan Mengancam

Agar bisa menjadi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 ada 8 syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon pelamar.

Seluruh syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Jika satu saja tidak lengkap langsung gugur dan tidak bisa mendaftar.

Berdasarkan rilis resmi BKN melalui Surat Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023, rekrutmen CASN harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh panselnas.

BACA JUGA:Tak Ada Indonesia, Berikut 5 Negara Paling Dekat dengan Tuhan

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Di Bengkulu, 606 TPS Berada Di Wilayah Blank Spot, 291 TPS di Daerah Sulit

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce beberapa waktu lalu, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah jelas.

BACA JUGA:Dihadapan Pejabat Bengkulu Selatan Tim KPK Berbicara Soal Korupsi, Pelajar Juga Dimotivasi Agar Berintegritas

BACA JUGA:LENGKAP! Formasi, Dokumen, Cara dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Untuk syarat pendaftaran CPNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sedangkan syarat umum pendaftaran PPPK sudah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Pada, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," sebut Averrouce.

BACA JUGA:Terungkap! 3 Fakta Baru Perkelahian Maut Merenggut 3 Nyawa di Bengkulu Selatan, Hasil Visum Mengejutkan

BACA JUGA:Bukan Skincare, Cantik Sejati Wanita di Suku Ini Melalui Cara Ekstrem, Berani Coba?

Lantas apa saja syarat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 yang harus dipenuhi calon peserta seleksi?

Berikut syarat umum mendaftar CPNS 2023

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

BACA JUGA:TERBARU! 4 Kementerian dan Instansi Resmi Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, No 1 Paling Banyak

BACA JUGA:KPK Kunjungi Seluma, Masyarakat Hingga Pejabat Diberi Wejangan, Korupsi Harus Diberantas!

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar

BACA JUGA: Naudzubillah! Ciri-ciri Nyata Wanita Pengikut Dajjal, Kepala Seperti Punuk Unta, Berpakaian Tapi....

BACA JUGA:Dianggap Perilaku Negatif, 6 Situasi Ini Mengharuskan Kamu Egois

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Sedangkan syarat mendaftar PPPK 2023

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Peluang Bisnis Di Bengkulu, Modal Receh Untung Gede, Bisa Beli Mobil Fortuner, Ini Jenis Usahanya

Sumber: dikutip dari laman kemenpan rb