8 Syarat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Satu Saja Tak Lengkap Gugur, Ini Syaratnya
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2024-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Penipu Online Tak Bisa Berkutik, Kirim File APK Lewat Whatsapp Tak Perlu Cemas, Kepala OJK: Ini Solusinya
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
BACA JUGA:Seleksi CASN 2023! Pilih CPNS atau PPPK? Intip Perbedaan dan Besaran Gaji di Sini
BACA JUGA:Kirab Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Digelar 30 Agustus 2023, Diawali Serah Terima dari Seluma
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
BACA JUGA:Kemarau Berbarengan El Nino Tak Selalu Berdampak, Ada Sisi Positifnya, Ini Penjelasan Ahli
BACA JUGA:MenPAN-RB Sebut Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Maaf Ya!
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi.
Agar tidak kesulitan saat mendaftar, sebaiknya calon peserta seleksi mempersiapkan diri dari saat ini.
Karena syarat umum yang ditetapkan itu sifatnya mutlak, satu saja tidak terpenuhi maka langsung dinyatakan gugur atau tidak bisa mendaftar. (red)
Sumber: dikutip dari laman kemenpan rb