MenPAN-RB Sebut Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Maaf Ya!

MenPAN-RB Sebut Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Maaf Ya!

Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu CPNS dan PPPK yang dibuka 17 September mendatang pastinya menjadi kabar gembira.

Terlebih bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun menunggu kepastian bisa diangkat menjadi PPPK.

Jadi tidak heran jika semua tenaga honorer di Indonesia menantikan pengangkatan menjadi CPNS atau setidaknya PPPK dengan masa kontrak.

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023: Syarat, Dokumen, dan Jadwal Pendaftaran di Sini

Namun perlu diketahui, ternyata tidak semua tenaga honorer bisa ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Mengacu Surat MenPAN-RB Nomor B/151/M.SM.01.00/2022, berikut kriteria tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

1. Bukan berstatus THK-2 karena tidak terdaftar dalam basis data BKN

BACA JUGA:Wahai Honorer, Simak Pernyataan MenPAN-RB, Jangan Khawatir Lagi Ya!

2. Tidak mendapat honorarium dari APBN atau APBD

3. Tidak melalui proses pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Bekerja kurang dari 1 tahun pada 31 Desember 2021

5. Tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021

BACA JUGA:10 Website Penyedia Lowongan Kerja Terbaik 2023, Digaji Dollar

Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, pada tahun 2022, jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 2.360.723.

Jumlah tenaga honorer yang terus bertambah membuat pemerintah melalui Surat MenPAN- RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 berencana bakal menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Poin 6 surat tersebut menyatakan dalam rangka penataan ASN sesuai peraturan perundang-undangan, maka para Pejabat Pembinaan Kepegawaian diimbau untuk:

BACA JUGA:Tramadol Masuk Kategori Obat Keras, BPOM Ingat Bahaya Kecanduan

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan bagi pekerja yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

2. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di instansi masing-masing dan tidak merekrut pegawai non-ASN.

3. Apabila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti tenaga kebersihan (cleaning service), pengemudi, dan satuan pengamanan (satpam), maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) pihak ketiga serta bukan merupakan tenaga honorer.

BACA JUGA:Ingat Bun, Pembelian LPG 3 Kilogram Tahun 2024 Wajib KTP, Begini Cara Daftarnya

Lalu tenaga tenaga honorer seperti mana yang bisa diangkat? Kebijakan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 lalu diubah dengan PP No. 56 Tahun 2012.

Pada Pasal 5 dijelaskan kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, meliputi:

Sumber: