Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023: Syarat, Dokumen, dan Jadwal Pendaftaran di Sini
Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023: Syarat, Dokumen, dan Jadwal Pendaftaran di Sini-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Pendaftaran akan dibuka secara serentak pada 17 September 2023.
Dikutip dari situs resmi Menpan.go.id, Kementerian PAN-RB telah menetapkan sedikitnya 4.125 formasi untuk Kemenag dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Wahai Honorer, Simak Pernyataan MenPAN-RB, Jangan Khawatir Lagi Ya!
1. 2.296 Formasi untuk Jabatan Guru PPPK
2. 224 Formasi untuk Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan
3. Dosen CPNS dan PPPK masing-masing 68 formasi
4. 1.469 Formasi untuk Jabatan CPNS Tenaga Teknis
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Dibuka 17 September, Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan?
Bagi Anda yang berminta, berikut syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Hal ini mengacu Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut syarat CPNS dan PPPK 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Pilot Project Nasional, Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Segera Diterapkan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Diperpanjang, Nunggak Pajak Didatangi Petugas ke Rumaah
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Sedangkan dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Warga Sumatera Selatan, Bandit Motor yang Dibekuk Polisi, Seperti Ini Keterangannya
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Perlu diketahui, persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-beda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi yang dilamar.
BACA JUGA:Ingin Mendapat Sertifikat Tanah Gratis, BPN Bengkulu Selatan Siapkan Kuota 4.500 Persil, Ini Caranya
Sumber: