Pengendara Bandel, Kamera ETLE Akan Dipasang di Bengkulu Selatan, Dimana Lokasinya?

Pengendara Bandel, Kamera ETLE Akan Dipasang di Bengkulu Selatan, Dimana Lokasinya?

Ilustrasi Kamera ETLE-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Para pengendara bandel di BENGKULU SELATAN yang selama ini selalu menghindar saat ada razia petugas, tidak bisa lagi berkendara seenak jidat di jalan raya Kabupaten BENGKULU SELATAN.

Polisi akan memasang  kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ini berfungsi merekam setiap pergerakan pengendara di jalan raya pada titik titik tertentu yang sudah dipasang kamera.

BACA JUGA:Istirahat Numpang Salat, Pinjam Motor untuk Beli Nasi Kemudian Kabur, Modus Penggelapan Motor Guru SMK di Kaur

BACA JUGA:Kasus TPPO, Ibu kandung di Bengkulu Selatan Jadikan Anak PSK, Mulai Disidangkan

Pengendara yang terpantau melanggar oleh kamera pengintai ini akan ditilang secara elektronik.

Polisi akan mengirimkan bukti tilang kepada pengendara yang melanggar.

Polres Bengkulu Selatan rencananya akan memasang kamera ETLE di wilayah dalam kota.

“Memang ada rencana pemasangan kamera ETLE, lokasi pemasangannya direncanakan di Simpang Rukis. Tapi itu belum pasti, masih akan dikoordinasikan lagi oleh Sat Lantas,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Dua Kabupaten di Bengkulu Jadi Piloting Pemberantasan Korupsi, KPK Sebut MCP di Bawah 75, Ini Nama Daerahnya

BACA JUGA:Mulai 1 September 2023, Harga 4 Jenis BBM Pertamina Ini Resmi Naik

Simpang Rukis dipilih menjadi lokasi pemasangan ETLE karena merupakan salah satu titik kepadatan lalu lintas di wilayah Bengkulu Selatan.

Kendaraan lintas provinsi dan juga kendaraan masyarakat banyak melintas dilokasi itu.

Sehingga dirasa perlu diawasi menggunakan kamera ETLE.

BACA JUGA:OJK: KUR Mikro Paling Diminati Pelaku UMKM di Bengkulu, Limit Rp 50 Juta Bunga Rendah,

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pasang Rangka Baja, Pekerja Bangunan SMKN 5 Kaur Kesetrum

“Kamera ETLE direncanakan dipasang akhir tahun ini atau awal tahun depan. Tapi untuk kepastiannya masih menunggu perintah dan informasi pimpinan,” sambung Sarmadi.

Selama ini penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE sudah dilakukan personel Sat Lantas.

Namun penindakan ETLE masih dilakukan secara mobile menggunakan kamera HP, belum ada kamera khusus ETLE.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Bengkulu Selatan Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

BACA JUGA:Manfaatkan Waktu Luang! 10 Aplikasi Penghasil Uang Cocok untuk PNS

Dengan adanya kamera ETLE yang terpasang, tentu penindakan pengendara yang tidak disiplin saat berkendara dapat dilakukan lebih mudah.

Sistem kamera tilang elektronik terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu kamera, sensor inframerah, pengolah gambar, dan sistem basis data.

BACA JUGA:Plus Minus ySense, Website Penghasil Uang Rp 5 Juta dan Terbukti Membayar

BACA JUGA:Anti Basi! 3 Jenis Usaha Kue Basah Laris Manis, Modal Receh Untung Belasan Juta

Berikut ini adalah cara kerja kamera tilang elektronik:

1. Kamera memotret kendaraan yang melintas dan mengambil gambar plat nomor kendaraan.

2. Sensor inframerah digunakan untuk membantu menangkap gambar kendaraan yang melintas pada malam hari atau saat kondisi cahaya yang minim.

3. Gambar yang telah diambil kemudian diproses oleh sistem pengolah gambar untuk mengenali plat nomor kendaraan dan mengubahnya menjadi bentuk digital.

Sumber: kasi humas polres bengkulu selatan