FIX! Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023, Jangan Coba Palsukan SK

FIX! Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023, Jangan Coba Palsukan SK

Tenaga honorer -istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELENWS.COM - Pendaftaran Calon ASN 2023 baik itu CPNS dan PPPK yang dibuka akan 17 September 2023 disambut dengan suka cita

Kabar baik itu membuat tersenyum, terlebih bagi tenaga honorer yang sangat berharap diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023.

Apalagi, dari 572.496 formasi, 80 persen diantaranya menurut MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, diperuntukan khusus bagi tenaga honorer.

BACA JUGA:RESMI! BKN Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran 17 September, SKD 4 November

Rinciannya 49.959 untuk tenaga honorer di pemerintah pusat, dan 493.634 untuk alokasi di pemerintahan daerah.

Rinciannya PPPK Guru 296.084, PPPK Tenaga Kesehatan 154.724, dan PPPK Teknis: 42.826.

Namun sayang, tidak semua tenaga non ASN yang bisa ikut seleksi PPPK 2023. Beberapa Pemda menegaskan hanya honorer yang memenuhi syarat yang bisa mendaftar dalam seleksi PPPK 2023.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Misalnya saja Pemkab Bogor dan Pemprov Sulawesi Tenggara.

Dilansir jppn.com, Pemkab Bogor mendapat kuota PPPK 2023 sebanyak 4.327 formasi. Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan dengan tegas menyatakan, hanya tenaga honorer yang telah bekerja minimal 2 tahun yang bisa mendaftar.

" Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK, salah satunya telah bekerja minimal dua tahun," ujar Irwan Purnawan.

BACA JUGA:Update! Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dari Kemenpan – RB, Calon Pelamar Wajib Tahu

Pendaftaran lanjut Irwan akan dibuka September untuk formasi guru, kesehatan, dan teknis. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.i 

Pemkab Bogor sendiri mendapat 4.327 formasi dan mayoritas diperuntukan tenaga guru yang mencapai 3.000 formasi.

Sumber: