FIX! Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023, Jangan Coba Palsukan SK

FIX! Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023, Jangan Coba Palsukan SK

Tenaga honorer -istimewa-raselnews.com

"Pendaftar PPPK wajib menyiapkan syarat misalnya KTP dan bukti honorernya. Bukti ini akan diverifikasi," kata Irwan.

BACA JUGA:Seleksi CASN 2023! Pilih CPNS atau PPPK? Intip Perbedaan dan Besaran Gaji di Sini

Pihaknya memberikan imbauan kepada tenaga honorer untuk tidak berbuat curang. Jika ada berani memalsukan berkas persyaratan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni pemecetan, sekalipun yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PPPK.

Hal ini sama diterapkan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait syarat mutlak tenaga honorer yang bisa mendaftar dalam seleksi PPPK 2023.

BACA JUGA:TERBARU! 4 Kementerian dan Instansi Resmi Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, No 1 Paling Banyak

Kabid Pengadaan ASN BKD Sultra, Laode Hasiru Mohammad mengatakan, pendaftaran seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Sultra ini hanya bagi mereka mereka yang sudah berstatus honorer minimal 2 tahun.

"Pendaftar nantinya wajib membuktikan honorernya. Baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Jadi dalam seleksi ini, tidak dibuka untuk mereka yang tidak berstatus honorer," tegas Hasiru.

Syarat mutlak masa kerja tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2023 sebagaikan ditetapkan Pemkab Bogor dan Pemprov Sultra sudah diatur MenPAN-RB.

BACA JUGA:LENGKAP! Formasi, Dokumen, Cara dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Mengacu Surat MenPAN-RB Nomor B/151/M.SM.01.00/2022, berikut kriteria tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK.

1. Bukan berstatus THK-2 karena tidak terdaftar dalam basis data BKN

2. Tidak mendapat honorarium dari APBN atau APBD

3. Tidak melalui proses pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja

BACA JUGA:Tes CPNS 2023, Kejaksaan Butuh 4400 Lulusan SLTA Sederajat

4. Bekerja kurang dari 1 tahun pada 31 Desember 2021

5. Tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021. (red)

Sumber: