Mantan Bendahara Desa di Bengkulu Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, Ini Nama Desanya

Mantan Bendahara Desa di Bengkulu Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, Ini Nama Desanya

Ilustrasi korupsi dana desa di bengkulu-dok-raselnews.com

Sebagai bendahara di desa, tersangka DS mengelola beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa.

BACA JUGA:Kemenpora Buka Seleksi PPPK 2023, Usia 20-56 Tahun Bisa Daftar, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:El Nino Berkecamuk di Bengkulu, 28 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar, 3.939 hektar Sawah dan Jagung Kekringan

Dari hasil pemeriksaan kegiatan yang diduga fiktif, misalnya pembelian alkes. Ada juga kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen namun dibuat oleh DS dalam laporannnya sudah selesai 100 persen.

Untuk diketahui, DD Durian Seginim yang diusut Kejari Bengkulu Selatan adalah Dana Desa tahun anggaran 2020-2021 yang berjumlah sekitar Rp2 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Sita Uang Tunai Puluhan Juta dari KPU Kaur, 4 Kontainer Disiapkan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penggeledahan KPU Kaur Terungkap, Ternyata Terkait Ini

Pengusutan kasus dugaan korupsi ini sudah lama bergulir. Setelah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, barulah penyidik menetapkan DS alias Do sebagai tersangka. (red)

Sumber: kasi pidsus kejari bengkulu selatan