Mantan Bendahara Desa di Bengkulu Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, Ini Nama Desanya

Mantan Bendahara Desa di Bengkulu Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, Ini Nama Desanya

Ilustrasi korupsi dana desa di bengkulu-dok-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Oknum mantan bendahara desa di BENGKULU ditahan jaksa atas dugaan korupsi Dana Desa.

Mantan bendahara desa di Bengkulu yang ditahan jaksa itu adalah DS alias Do mantan bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Oknum Pejabat di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan dan Merusak Tanaman

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Hari Ini Pendaftaran PPPK Dibuka, Tenaga Honorer Segera Mendaftar, Ini Rentang Waktunya

Setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Bengkulu Selatan, DS alias Do langsung ditahan di Rutan Kelas II B Manna.

"Kami sudah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa Durian Seginim. Tersangkanya berinisial DS, yang bersangkutan ini adalah bendahara desa pada tahun 2020 dan 2021,"  kata Kajari Bengkulu Selatan melalui Kasi Pidsus, Dafit Riadi, SH kepada wartawan.

BACA JUGA:BPS Buka Seleksi PPPK Teknis 2023, Daftar Gajinya Bikin Ngiler, Auto Kredit Mobil

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Bagi KPM Ini

Mantan bendahara desa di Bengkulu ini ditahan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri dan memudahkan proses pemeriksaan tersangka serta persidangan nanti.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, korupsi dana desa Durian Seginim merugikan negara sebesar Rp262 juta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dump Truck Bermuatan Material Proyek Inpres Terguling di Kaur

BACA JUGA:Cara Mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 Juta, Cukup Login Lewat NISN dan NIK

sebagai bendahara desa DS dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut.

Kepada penyidik, mantan bendahara desa di Bengkulu berinisial DS alias Do mengaku Dana Desa yang dia cairkan banyak yang digunakan untuk keperluan pribadinya. 

Sumber: kasi pidsus kejari bengkulu selatan