Karhutlah Terjadi di Bengkulu Selatan, Polisi Turun Menyelidiki, Ketahuan Pelaku Terancam Denda Rp10 Miliar

Karhutlah Terjadi di Bengkulu Selatan, Polisi Turun Menyelidiki, Ketahuan Pelaku Terancam Denda Rp10 Miliar

Karhutlah di bengkulu selatan-rezan-raselnews.com

Erwin kembali mengimbau masyarakat pada musim kemarau saat ini jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan. 

Sebab hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya Karhutla. Pasalnya pada September ini sudah ada 8 kali peristiwa Karhutla yang terjadi.

BACA JUGA:3 Beasiswa untuk Mahasiswa yang Didanai Pemerintah

BACA JUGA:Kesempatan Langka! BRI Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Aktif Berprestasi, Pendaftaran Ditutup 14 Oktober

"Kami selalu ingatkan masyarakat untuk waspada Karhutla karena dapat mengancam lingkungan dan diri manusia. Serta ada undang-undang yang mengatur tindakan Karhutla peristiwa tersebut," imbaunya.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kapolsek Kota Manna, AKP Sandi Indrajati Wiguna SIK dengan tegas mengatakan, pihaknya akan melidik peristiwa Karhutla di Jalan Jalur 2 Gunung Ayu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kota. 

BACA JUGA:Pegadaian Kupedes, Pinjaman Produktif Pelaku Usaha Limit Rp 20 juta hingga Rp 500 Juta, Syarat KTP

BACA JUGA:Sejarah dan Perkembangan HP, Motorola HP Pertama Dibuat, Segini Biaya Produksinya

Hal tersebut dilakukan karena peristiwa kebakaran tersebut merupakan kejadian yang berulang di lokasi yang sama, sehingga kuat dugaan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan lakukan lidik dari peristiwa Karhutla yang terjadi di jalan jalur 2 yang merupakan wilayah hukum Polsek. Kami ingatkan peristiwa Karhutla ini tidak bisa main-main dan dibiarkan, karena berhubungan dengan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Sandy.

BACA JUGA:Bukan 9 Oktober! Pendaftaran PPPK untuk 3 Kelompok Pelamar Ini Ditutup 29 September 2023

BACA JUGA:Dansatgas Tinjau Progress TMMD dan Pembangunan RTLH di Bengkulu Selatan

Sandy juga menjelaskan pelaku Karhutla akan diancam pidana sesuai dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pelaku akan terancam pidana penjara  paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling dan paling banyak 10 Miliar.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

Sumber: kepala dinas satpol pp bengkulu selatan dan kapolsek kota manna