Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023. Hal ini sesuai Pengumuman Nomor: P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengumuman tersebut, Kemenag menjelaskan alokasi formasi, kriteria pelamar, dan persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

Seleksi CPNS Kemenag 2023

Kriteria pelamar CPNS Kementerian Agama Tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori:

1. Formasi Umum

Formasi Umum adalah bagi pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi. Untuk formasi ini, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

2. Formasi Khusus - Putra/Putri Lulusan Terbaik

Bagi pelamar yang ingin mendaftar dalam kategori Formasi Khusus - Putra/Putri Lulusan Terbaik, ada beberapa persyaratan tambahan:

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Butuh 149 PPPK 2023, Segini Gaji yang Diterima

- Lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude.

- Memiliki jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister).

- Lulus dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul.

- Program Studi yang diambil juga harus terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Untuk menjadi calon CPNS di Kementerian Agama, Pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:

BACA JUGA:Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memenuhi batas usia yang ditetapkan, yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister), atau paling tinggi 40 tahun untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar.

3. Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Gaji PPPK 2023 Bawaslu RI Bisa Bikin Iri, Bulan Pertama Kerja Langsung Bahagia

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Sumber: