Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

9. Untuk jabatan dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister), dan 3 tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

BACA JUGA:Polri Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, 350 Formasi, Berikut Syaratnya

10. Untuk jabatan fungsional selain dosen, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

Kriteria Pelamar

Dalam proses seleksi PPPK Kemenag terdapat dua kriteria pelamar, yaitu:

BACA JUGA:PPATK Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Lampiran Download di Sini

Pelamar Umum: Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

Pelamar Khusus: Pelamar khusus terdiri dari dua kategori:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

2. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara: Mereka yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

BACA JUGA:PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

Demikianlah informasi seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Semoga bermanfaat. (red)

Sumber: