Ribuan Orang Indonesia Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, OJK: Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal

Ribuan Orang Indonesia Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, OJK: Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)-istimewa-raselnews.com

Data yang dihimpun OJK tercatat rentang usia 19-34 tahun menjadi pengguna pinjol dengan kredit macet dengan jumlah fantastis yaitu Rp763 miliar atau jika dipersentasikan menjadi 47 persen.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan tawaran pinjol ilegal dan masyarakat diminta cermat dan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak.

BACA JUGA:Bengkulu Kecipratan DBH Kelapa Sawit Rp106 Miliar, Digunakan untuk Bangun Jalan, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Bappeda Kaur Rancang Jalan Objek Wisata Hingga Wisata Bahari, Pantai Pengubayan dan Cukuh Masuk Rencana

Selain terjebak pinjol banyak masyarakat Indonesia terjebak investasi bodong yang nilai kerugiannya juga tidak kalah fantastis.

OJK mencatat kerugian akibat investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 139 Triliun.

Berikut ciri ciri pinjol ilegal menurut OJK:

1.    Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2.    Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

BACA JUGA:Arif Gunadi Jabat Walikota Bengkulu, Gubernur Rohidin Sampaikan Pesan Seperti Ini

BACA JUGA:59 Calon Komisioner KPU Bengkulu Selatan Lolos Seleksi Berkas, Mulai Besok Tes Tertulis, 3 Wajah Lama

3.    Pemberian pinjaman sangat mudah

4.    Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5.    Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6.    Tidak mempunyai layanan pengaduan

Sumber: dikutip dari laman ojk