Kronologis Remaja di Bengkulu Selatan Digilir Enam Pria, TKP di Hutan, Pondok Sawah Hingga Kamar Penginapan

Enam tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja di bengkulu selatan-Sugio-raselnews.com
Kemudian pada Minggu (17/9) pagi sekitar pukul 07.01 WIB, empat tersangka membawa korban pergi dari pondok sawah di wilayah Seginim.
Para tersangka memacu sepeda motor menuju penginapan di kawasan Selipi Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya.
Di kamar penginapan itu, korban kembali mendapat perlakuan tidak senonoh, dua tersangka kembali memperkosa korban.
Setelah dilecehkan di tiga lokasi itu, korban diantar pulang ke rumahnya oleh para tersangka.
BACA JUGA:Panglima Yudo Margono Pantau Baksos Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur
Tidak terima atas peristiwa yang dialami korban, pihak keluarga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke poliis.
Atas perbuatan tersebut, enam tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami peranan masing-masing tersangka.
BACA JUGA:Kemarau, Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur Bangun Sumur Bor di Kembang Ayun
Sementara korban kondisi korban masih terpuruk pasca pristiwa tragis yang dialaminya.
Korban masih menjalani perawatan karena jatuh sakit dan trauma. (red)
Sumber: kasi humas polres bengkulu selatan