Duh! 12.276 Guru P1 Tak Bisa Diakomodir Dalam Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani

Duh! 12.276 Guru P1 Tak Bisa Diakomodir Dalam Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani

Dirjen GTK, Nunuk Suryani-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuka kesempatan bagi 296.059 individu untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, dari total kebutuhan sebanyak 601.174 guru PPPK.

BACA JUGA:Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Karena Ijazah? Tenang, Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi Tanpa Harus Sarjana

Dari jumlah tersebut, sekitar 50.248 formasi telah dialokasikan untuk pelamar prioritas satu atau P1.

Peserta P1 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru pada tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, ada 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2022.

BACA JUGA:Bukan 9 Oktober! Pendaftaran PPPK untuk 3 Kelompok Pelamar Ini Ditutup 29 September 2023

Dalam upaya yang telah dilakukan, Nunuk mengungkapkan bahwa pelamar P1 yang tersisa dari seleksi tahun 2022 sebanyak 50.248 orang akan menjadi prioritas dalam seleksi guru PPPK tahun 2023.

Nunuk juga mengakui masih ada 12.276 pelamar P1 lainnya tidak dapat terakomodasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2023.

Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya adalah beberapa daerah membutuhkan guru tetapi tidak membuka formasi dalam seleksi PPPK tahun ini. Selain itu, ada daerah yang memiliki kelebihan guru.

BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar

Nunuk menekankan meskipun status mereka telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda, para guru yang masuk dalam daftar P1 tetap diwajibkan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK.

Mereka tetap harus melakukan pendaftaran meskipun mereka tidak akan mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2023.

Nunuk Suryani juga mengingatkan semua guru honorer yang berencana mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru untuk membuat akun baru di portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

Sebelumnya, pendaftaran untuk jabatan fungsional guru dilakukan melalui portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek.

Namun, tahun ini, semua pendaftaran dilakukan melalui satu pintu di SSCASN BKN.

Pembuatan akun baru ini bertujuan untuk memastikan pembaruan data mengenai jumlah guru honorer yang masih aktif, mengingat beberapa guru honorer mungkin telah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau pindah pekerjaan.

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Butuh 149 PPPK 2023, Segini Gaji yang Diterima

Ada juga perbedaan lainnya, di mana para guru lulusan PG yang termasuk dalam kategori Prioritas 1 (P1) tidak akan mengikuti tes kembali. Mereka hanya perlu menunggu penempatan, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.

Untuk pelamar kategori P2 dan P3, tes dilakukan menggunakan Situational Judgement Test (SJT), yang berbeda dengan tahun sebelumnya di mana tes hanya berfokus pada observasi.

Selain itu, peserta P4 (pelamar umum) akan mengikuti tes CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar dengan sertifikat pendidik, mereka akan mendapatkan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

BACA JUGA:Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

Nunuk juga menekankan bahwa tahun ini tidak akan ada masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi.

Sumber: