INGAT! Buat Stiker Whatsapp Pakai Foto Orang Tanpa Izin Dapat Dipidana

INGAT! Buat Stiker Whatsapp Pakai Foto Orang Tanpa Izin Dapat Dipidana

INGAT! Buat Stiker Whatsapp Pakai Foto Orang Tanpa Izin Dapat Dipidana-istimewa-freepik.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Penggunaan stiker di aplikasi obrolan Whatsapps sudah menjadi kebutuhan bagi penggunanya.

Dalam fitur obrolan grup Whatsapps setiap pengguna dapat dengan mudah membuat stiker favorit mereka dengan cara yang sederhana.

Caranya sangat simpel. Anda hanya perlu mengirimkan foto, dan sistem akan mengubahnya menjadi stiker yang bisa Anda kirim melalui WhatsApp.

BACA JUGA:Peluang Bisnis! Jadi Mitra Rental Mobil di Traveloka, Dijamin Untung, Seperti Ini Caranya

Fitur ini telah menjadi salah satu keunggulan WhatsApp, karena hingga saat ini, hanya WhatsApp yang memberikan kebebasan kepada pengguna untuk membuat stiker menggunakan foto-foto semacam ini.

Namun, harus Anda ketahui hal ini bisa menjadi masalah jika pengguna tidak berhati-hati.

Indonesia memiliki Undang-Undang yang berkaitan dengan teknologi informasi, dikenal sebagai UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik). Peraturannya mengatur segala aktivitas yang terkait dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

BACA JUGA:Heboh! Piramida Setinggi 120 Meter di Toba, Diklaim Mirip Situs Gunung Padang

Jika dilihat lebih rinci, ternyata membuat stiker dengan menggunakan foto orang lain di WhatsApp dapat mengakibatkan tindakan pidana.

Bahkan, pelakunya bisa dihukum penjara selama 8 tahun. Sebagaimana dijelaskan oleh seorang konten kreator di TikTok bernama @banghafidd.

Dia membagikan informasi tentang kemungkinan seseorang dihukum karena membuat stiker WhatsApp dengan menggunakan foto orang lain, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang menyatakan:

BACA JUGA:Pemerintah Larang TikTok Shop CS

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,"

Dalam peraturan ini, sudah jelas disebutkan bahwa jika seseorang dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain, mereka dapat dituntut pidana sesuai dengan pasal tersebut.

BACA JUGA:Jangan Cuma Scrool-Scrool aja, Empat Cara Ini Bisa Hasilkan Puluhan Juta Di TikTok, Boleh Dicoba Nih..!

Jika seseorang dengan sengaja melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE, mereka dapat dihukum penjara selama delapan tahun, atau dikenakan denda hingga 2 miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 48 ayat

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),". (red)

Sumber: