Nyaleg Partai Nasdem, Satu Anggota DPRD Seluma Ini Bakal di-PAW

Nyaleg Partai Nasdem, Satu Anggota DPRD Seluma Ini Bakal di-PAW

Jadi Caleg Partai Nasdem, Satu Anggota DPRD Seluma Bakal di-PAW -istimewa-raselnews.com

"Karena batas usulan PAW itu 6 bulan sebelum masa jabatan DPRD habis atau paling lambat Februari. Maka kami akan langsung usulkan PAW," tegas Mastawi.

Terpisah Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan sebelum penetapan DCT, maka caleg yang pindah partai harus melampirkan surat pengunduran dirinya dari partai sebelumnya.

Jika tidak, yang bersangkutan tidak ada masuk dalam DCT.

BACA JUGA:Dua Kader PKPI Tunggu Kepastian, Siap Loncat Jika Partai Tak Lolos

"Sebelum penetapan DCT, semua harus dilengkapi. Termasuk surat pengunduran diri caleg yang pindah partai, terutama caleg yang saat ini duduk di kursi DPRD Seluma," jelas Henri. (red)

Sumber: