Warga Kecamatan Talo Wajib Tahu, Hiburan Malam Dilarang, Pesta Perkawinan Dilarang Nangap Organ
Rapat bersama melarang pesta malam di wilayah talo-Ahmad Fauzan-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Seluruh warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Bengkulu wajib tahu.
Saat ini Pemerintah Kecamatan talo bersama Polsek talo dan seluruh kepala desa di Wilayah Talo melarang hiburan malam hari.
BACA JUGA:Miris, Selusin Siswa Terjaring Razia Satpol PP Karena Bolos, Nongkrong di Warung dan Pinggir Jalan
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Seluma Bawa Kabar Baik untuk ASN, Uang Masuk Nih!
Hiburan yang dimaksud adalah nanggap organ tunggal atau musik saat resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
Aturan ini sudah berlaku sejak disepakati, sehingga harus dilaksanakan oleh masyarakat.
Aturan ini dibuat untuk menekan angka kriminalitas, seperti mabuk mabukan, perkelahian, pencurian dan kejahatan lainnya.
BACA JUGA:Buruan, Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Berakhir 30 November 2023
BACA JUGA:Bengkulu Terancam Kekurangan Solar Bersubsidi, Kuota Akhir Tahun Jauh di Bawah Kebutuhan, Pertalite?
Dalam aturan itu jelas disebutkan, masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan anaknya dilarang menggelar pesta hiburan nanggap organ tunggal pada malam hari.
Selain mengatur larangan pesta malam, rapat bersama itu juga memuat tentang aturan bagi masyarakat yang ingin menggelar pesta resepsi pernikahan keluarga.
BACA JUGA:Gebrakan Elon Musk! X Twitter Hadirkan Fitur Kencan
BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, 72 Kendaraan Dinas Polres Kaur Dicek, Ternyata Ini Tujuannya
Warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan harus mengajukan izin ke kepolisian satu minggu sebelum acara.
Sumber: camat talo dan kapolsek talo