Praperadilan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Dana BOK Kaur Ditolak

Praperadilan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Dana BOK Kaur Ditolak

Tiga Tsk OTT kasus Dana BOK Kaur sesaat usai ditangkap Tim Kejagung di Jakarta Jumat (28/7/2023) malam-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:BPN Bengkulu Fasilitasi Penyusunan RDTR Kabupaten Kaur

Barang Bukti

Saat menangkap usai menangkap BSS, RNS, dan AH penyidik mendapatkan barang bukti uang ratusan juat. Ketiga tersangka diamankan saat sedang makan di Restoran cepat saji di Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan, dan di Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jakarta Selatan.

Dari tangan ketiga pria ini, Tim Tabur berhasil mengamankan uang Rp 920 juta atau lebih besar dari dana yang dikorupsi yakni Rp 310 juta.

Diduga kuat uang tersebut digunakan untuk menyuap agar kasus dana BOK Kaur bisa dihentikan. Uang itu juga diduga hasil sumbangan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.  Penyidik memastikan ketiga tersangka bukanlah aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Wahai Pemilik Kendaraan di Bengkulu Selatan, Ada Pengumuman Penting Dari UPTD Samsat, Jika Abai Jangan Nyesal

Modus Korupsi Dana BOK Kaur

Dalam rilisnya, Kejari Kaur, M Yunus menyebut, dalam kasus ini, tersangka De yang menjabat Kepala Dinkes Kaur juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sementara Gu, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinkes sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Diduga, para tersangka sudah berencana mencuri uang tersebut. Bermula, Maret 2022, tersangka De menggelar rapat di Kantor Dinkes Kaur.

Hadir dalam rapat ketiga tersangka lainnya dan Kepala Puskesmas di Kaur yang mendapat dana BOK 2022.

BACA JUGA:Kades di Kaur Benarkan Satu Calon Anggota KPU Bengkulu Selatan Pernah Jabat Perangkat Desa

Dalam rapat terungkap, tersangka De memerintahkan kepada seluruh kepala Puskesmas untuk memberikan sumbangan berupa uang sebesar 2 persen setiap kali pencairan.

Dari hasil penyelidikan Jaksa Kejari Kaur, penyidik Pidsus menemukan bukti perbedaan dalam kegiatan makan dan minum dalam SPj. Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan bukti belanja alat tulis kantor (ATK) yang tidak sesuai fakta.

Bahkan ada bukti anggaran transport yang tidak dilaksanakan namun tetap di-SPJ-kan alias dikeluarkan anggarannya. Selain itu juga ditemukan anggaran penyuluhan yang kegiatannya harusnya terpisah namun justru digabung menjadi satu kegiatan. (red)

Sumber: