Ada BLT Rp600.000 untuk Penyandang Disabilitas, Cek Syarat Penerima

Ada BLT Rp600.000 untuk Penyandang Disabilitas, Cek Syarat Penerima

Ada BLT Rp600.000 untuk Penyandang Disabilitas, Cek Syarat Penerima-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas dengan meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyandang disabilitas dapat menerima BLT tersebut.

Sebagaimana diketahui, program BLT senilai Rp600.000 telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan untuk kaum disabilitas, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Bansos Tambahan El Nino Rp 400.000 Cair, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan di Sini

Dalam proses penyalurannya, penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahapnya, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 setiap tahunnya.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebanyak 4 kali dalam setahun kepada para penerima manfaat.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditargetkan untuk 10 juta masyarakat miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga penerima Manfaat (KPM). Salah satu kriteria penerima bantuan tersebut adalah penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Kemensos Siapkan Bansos untuk Masyarakat Miskin dan Penyandang Disabilitas di Bengkulu Selatan

Penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan Bank Himbara yang menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas.

Penerima manfaat yang memiliki kartu KKS dapat mencairkan BLT melalui Bank Himbara seperti BNI, BSI, BRI, dan Mandiri. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki kartu KKS, pencairan akan dilakukan melalui kantor pos.

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan BLT:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

4.  Bukan ASN/PNS, TNI, dan Polri.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024

5. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari kelurahan/desa setempat.

6. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya ada satu kriteria penerima bantuan.

Pemerintah menyediakan layanan verifikasi daftar penerima bantuan di situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Penerima manfaat dapat memeriksa nama-nama yang mendapatkan bantuan dan jadwal penyalurannya melalui situs tersebut.

Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, masih ada kesempatan untuk mendaftar secara mandiri melalui kantor desa setempat dengan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses verifikasi dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:Cek Sekarang, 6 Bansos Ini Cair Bulan Oktober 2023, Ada PKH BPNT dan BLT DD

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Sumber: