Bukan Hanya Desa, Tahun Depan Kelurahan Kembali Mendapat Kucuran Dana Pembangunan, Ini Nominalnya
Ilustrasi dana kelurahan-istimewa-raselnews.com
Disampaikan Fikri, untuk tahun 2024 dana kelurahan sudah terprogram alias sudah terformat dalam draf RAPBD tahun 2024. Artinya tidak bisa diganggu gugat alias dilakukan pegeseran anggaran.
"Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan sebagai bentuk pelayanan sosial dasar yang memiliki dampak secara langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, untuk itu tahun depan dana kelurahan tetap dialokasikan kembali,” kata Fikri.
BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah
BACA JUGA:Pengunaan Sunscreen di Malam Hari Ternyata Bisa Berbahaya, Kenali Risikonya Terhadap Kulit
Melalui anggaran kelurahan ini, pihak kelurahan bisa memanfaatkan anggaran itu untuk melaksanakan pembangunan yang sifatnya prioritas sesuai kebutuhan masyarakat.
Misalnya pembanguan siring pasang lingkungan pemukiman, pembangunan jalan, atau pembangunan tempat pengolahan sampah. (red)
Sumber: kepala bappeda litbang bengkulu selatan