Ingat! Tahun 2024 Pemecatan ASN Lebih Mudah, Divonis Segini Berpeluang Diberhentikan

Ingat! Tahun 2024 Pemecatan ASN Lebih Mudah, Divonis Segini Berpeluang Diberhentikan

Ingat! Tahun 2024 Pemecatan ASN Lebih Mudah, Divonis Segini Berpeluang Diberhentikan-istimewa-

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Anggapan aparatur sipil negara (ASN) sulit dipecat segera hilang.

Justru sebaliknya, ASN yang melanggara hukum dan mendapat vonis segini saja berpeluang diberhentikan. 

Kok bisa? Pemerintah saatini sedang merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

Peraturan menepis pendapat ASN sulit dipecat ternyata hanya mitos belaka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengakui PP yang sedang dipersiapkan akan memuat sejumlah syarat untuk pemecatan ASN.

Salah satunya adalah ASN yang dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun, dapat diberhentikan dari jabatannya.

"ASN yang divonis penjara minimal 2 tahun oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan diberhentikan dari jabatannya tanpa mempertimbangkan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah direncanakan atau tidak," tegas.

BACA JUGA:UU ASN 2023 DIsahkan, Berikut Batas Usia Pensiun ASN

Anas juga menegaskan dalam PP tersebut akan diperkuat alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pemecatan ASN.

ASN yang tidak mencapai target kinerja juga dapat dikenai sanksi pemecatan. "Pada bagian ini kami akan menguatkan langkah guna memberhentikan ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai alasan pemecatan, tanpa atas permintaan sendiri," ujarnya.

MenPAN-RB menyadari bahwa banyak ASN yang kinerjanya buruk tetap dipertahankan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak akan ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang tidak memiliki kinerja yang baik.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Seluma Bawa Kabar Baik untuk ASN, Uang Masuk Nih!

Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan 2 PP sebagai aturan pelaksana dari UU ASN. Kedua PP tersebut mencakup Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen ASN dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penghargaan, pengakuan, dan manajemen anggaran ASN.

Dikatakan Anas RPP mengenai manajemen ASN akan terdiri dari 19 bab. Sedangkan terkait penghargaan dan pengelolaan anggaran ASN, pemerintah memandang perlu untuk mengaturnya dalam PP tersendiri.

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Pengawasan Makin Ketat, Masyarakat Bisa Lapor Secara Langsung, Ini Nama Aplikasinya

Pengaturan mengenai pensiun akan memerlukan kajian yang lebih mendalam, karena UU ASN telah mengatur mekanisme pensiun yang membutuhkan pertimbangan lebih lanjut terkait beban fiskal negara.

Lanjut Anas, pemerintah telah menyusun 676 daftar masalah terkait penyusunan RPP ini. Selain itu, RPP tersebut masih dapat berkembang dan memungkinkan adanya penambahan sub-bab atau bab baru.

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan! MenPAN-RB Tegaskan Daerah Ini Bakal Lebih Mudah Dapat ASN

Dia menargetkan kedua RPP ini akan selesai pada tanggal 31 April 2024. "Kami telah menetapkan jadwal yang diharapkan selesai pada 31 April," ungkap Anas. (red)

Sumber: