BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tiga PNS Sekretariat DPRD Seluma Sebagai Tersangka

BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tiga PNS Sekretariat DPRD Seluma Sebagai Tersangka

Suasana Kantor Kejari Seluma saat penetapan tiga tersangka kasus korupsi-Ahmad Fauzan-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan tiga Pegawai negeri Sipil (PNS) Sekretariat DPRD Seluma sebagai tersangka ksus dugaan korupsi.

Ketiga PNS Sekretariat DPRD Seluma itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.

BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan di Lokasi Wisata Bunga Raffelesia Bengkulu, Ada Darah di Wajah

BACA JUGA:DPD RI Komitmen Soal Nasib Honorer, Desak MenPAN-RB Segera Angkat PPPK, Satpol PP Akhirnya Tersenyum

Ketiganya yakni mantan Plt Sekwan Seluma inisial MH, bendahara pengeluaran inisial RE dan PPTK inisial SA.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Kejari Seluma siang ini pukul 13.30 WIB.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, ketiga PNS Sekretariat DPRD Seluma itu ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi belanja operasi.

BACA JUGA:Kenali! Berikut Tanda Sahabat Anda Baik Hati dan Bisa Dipercaya, Bukan Pintar Sandiwara

BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja SMA dan SMK, Ada 2 Posisi, Berikut Syarat dan Wilayah Penempatan

"Tiga orang PNS di lingkungan Setwan Seluma sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ketiganya kami panggil lagi ke Kejari untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya.

Ahmad Gufroni mengatakan total belanja operasi tahun 2021 sebesar Rp 11 miliar lebih. Dari total anggaran itu diduga ada kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA:Waktu yang Tepat Menggunakan Sunscreen, Perlindungan Maksimal Kulit dari Paparan Sinar UV

BACA JUGA:3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Siapkan Saja HP

"Estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih," tegasnya.

Sumber: kajari seluma