DPD RI Komitmen Soal Nasib Honorer, Desak MenPAN-RB Segera Angkat PPPK, Satpol PP Akhirnya Tersenyum

DPD RI Komitmen Soal Nasib Honorer, Desak MenPAN-RB Segera Angkat PPPK, Satpol PP Akhirnya Tersenyum

Satpol PP Bengkulu Selatan saat razia tempat hiburan malam beberapa waktu lalu-rezan-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tetap tegas memperjuangkan nasib para pegawai non-ASN atau honorer, termasuk salah satunya Satpol PP untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ASN yang pada 31 Oktober sudah diundangkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2023, namun DPD mendorong MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas untuk memberikan perhatian serius pada nasib seluruh tenaga honorer.

BACA JUGA:Maaf, Honorer Satpol PP Belum Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penyebabnya

Dilansir jppn.com, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dengan tegas menyatakan jika pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi PPPK

Dalam rapat kerja bersama MenPAN-RB dalam membahas mengenai CPNS, Fachrul Razi mengaku menyayangkan tidak dilibatkannya DPD RI dalam penyusunan revisi UU ASN yang baru.

Tetapi menurutnya hal itu tidak menjadi persoalan. Yang tepenting, Komite I DPD RI tetap serius dalam mencari solusi memperjuangkan nasib tenaga hononer di daerah.

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

Baik itu tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru dan dosen), dan Satpol PP untuk diprioritaskan menjadi PPPK, terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), serta otonomi khusus.

“Komite I mendukung Kementerian PAN-RB dalam mewujudkan SDM ASN yang kompetitif, menciptakan birokrasi profesional serta melayani, menuju Indonesia Emas 2045," ujar Fachrul Razi.

Senada ditegaskan Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma. Dikatakan Filep, rapat bersama MenPAN-RB sangatlah penting guna memperjuangkan nasib para tenaga honorer di Indonesia, termasuk Satpol PP yang terbentur akan regulasi.

BACA JUGA:Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer

"Kami minta seleksi CPNS dan PPPK ini berdasarkan hasil dan penilaian objektif guna mewujudkan reformasi birokrasi dan ASN yang profesional," pungkas Filep.

Sementara itu MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengapresiasi dorongan DPD RI di daerah agar reformasi menjadi terukur.

Anas menjelaskan arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2024 akan fokus pada rekrutmen pelayanan dasar tenaga guru dan tenaga kesehatan, menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis baik itu CPNS dan PPPK, serta mengurangi rekrutmen jabatan yang akan berdampak oleh transformasi digital.

BACA JUGA:MenPAN-RB Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer

Khusus Satpol PP, MenPAN-RB juga telah membawa kabar baik pasca UU ASN disahkan. Satpol PP yang sudah menanti diangkat menjadi ASN akhirnya bisa tersenyum.

MenPAN-RB memastikan jika honorer Satpol PP dapat diangkat PNS dan PPPK dengan 2 cara yang membagi honorer Satpol PP berdasarkan usia.

Bagi honorer Satpol PP berusia di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS. Sementara di atas 35 tahun diangkat menjadi PPPK.

Mekanisme pengangkatan honorer Satpol PP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ASN.(red)

 

Sumber: