SELAMAT! Honorer yang Penuhi Syarat Ini Langsung Diangkat PNS di 2024, Dokter Non ASN Cukup Berat

SELAMAT! Honorer yang Penuhi Syarat Ini Langsung Diangkat PNS di 2024, Dokter Non ASN Cukup Berat

Tes Substantif PPG Prajabatan 2024-istimewa-raselnews.com

Hanya saja, lantaran belum UU turunan dalam hal ini peraturan pemerintah (PP) terkait penataan honorer yang baru, maka proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Bila merujuk PP tersebut, ada 5 syarat honorer diangkat langsung PNS di Tahun 2024.

BACA JUGA:Akhirnya Angin Segar Terpa Honorer Satpol PP, MenPAN RB Berikan Solusi, Jadi PNS atau PPPK

1. Usia

Salah satu syarat paling dasar adalah usia atau umur. Merujuk UU ASN tahun 2023, calon PNS dari kalangan honorer memiliki usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

Usia ini dihitung mulai pada saat proses pengangkatan.

2. Masa Kerja

Masa kerja tenaga honorer menjadi syarat kedua yang wajib dipenuhi. Calon PNS harus bisa menunjukkan masa kerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus.

Tetapi hal ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah menyelesaikan masa baktinya. Sebab syarat ini memberikan penghargaan kepada mereka yang telah setia mendedikasikan waktu dan tenaga sebagai tenaga honorer.

BACA JUGA:MenPAN-RB Sebut Ada 2,3 Juta Honorer yang Terdata di BKN, Apakah Ada Nama Anda? Cek di Sini

3. Honorer Dokter

Khusus bagi dokter non ASN syarat berikut ini cukup berat. Sebab mereka harus memenuhi syarat yakni bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati selama minimal 5 tahun.


4. Tenaga Ahli Tertentu

Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengangkatan tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan negara.

Meskipun tidak tersedia di kalangan PNS, mereka dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun.

BACA JUGA:Tenaga Non ASN Kategori Ini Lega, MenPAN-RB Pastikan 2 Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK

5. Proses Pengangkatan dan Prioritas

Proses pengangkatan tenaga honorer tentunya akan melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi.

Tenaga honorer yang diprioritaskan adalah mereka mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Prioritas ini menjadi kebijakan pemerintah guna memberikan peluang kepada mereka yang telah memberikan kontribusi lebih lama atau yang mungkin menghadapi batas usia namun belum menyandang status ASN, khususnya PNS. (red)

Sumber: