Tenaga Non ASN Kategori Ini Lega, MenPAN-RB Pastikan 2 Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK

Tenaga Non ASN Kategori Ini Lega, MenPAN-RB Pastikan 2 Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK

MenPAN-RB Pastikan 2 Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah melalui KemenPAN-RB tetap melakukan penataan terhadap tenaga honorer di Indonesia.

Apalagi UU ASN 2023 telah mengamanatkan penataan tenaga honorer paling lambat akan dilaksanakan pada Desember 2024 mendatang.

Penataan ini tentu menjadi tugas berat bagi MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas ditengah kabar adanya honorer siluman dan persoalan lainnya.

BACA JUGA:Honorer Minimal 5 Tahun Bisa Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes

Saat ini, pemerintah melalui KemenPAN-RB sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU ASN 2023, yang salah satunya mengatur penanganan tenaga non-ASN termasuk tenaga honorer.

MenPAN-RB menegaskan penanganan tenaga honorer menjadi perhatian khusus pemerintah. Bahkan Anas memastikan tidak akan ada PHK massal bagi para tenaga honorer dimana. Pemda pun sudah diminta tetap menganggarkan honorer bagi non ASN.

BACA JUGA:DPD RI Komitmen Soal Nasib Honorer, Desak MenPAN-RB Segera Angkat PPPK, Satpol PP Akhirnya Tersenyum

Nah, salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan sebagai PPPK.

MenPAN RB sendiri telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional yang merupakan salah satu solusi dalam penataan tenaga honorer.

Bahkan, Anas memastikan ada 2 kategori tenaga honorer yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK.

BACA JUGA:Maaf, Honorer Satpol PP Belum Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penyebabnya

Dilansir laman menpan.go.id, MenPAN RB menyebut ada 2 tenaga honorer yang khusus akan diprioritaskan dalam pengangkatan tenaga honorer.

Lantas 2 tenaga honorer apa yang akan diprioritaskan oleh MenPAN RB dalam pengangkatan tenaga honorer?

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023, pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan untuk eks THK-II yang memiliki peringkat terbaik.

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

2. Non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik

Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 tahun 2023, apabila kebutuhan formasi PPPK belum terpenuhi, maka diisi oleh tenaga non-ASN yang memiliki peringkat terbaik.

Anas telah mempersiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Sedangkan alokasi 20 persen akan diberikan kepada formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik.

BACA JUGA:Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer

Anas menegaskan jika pemerintah menempatkan tenaga honorer yang telah mengabdi untuk diprioritaskan terlebih dahulu agar masuk ke PPPK. (red)

Sumber: