Honorer Satpol PP Jangan Berkecil Hati, Pemerintah Siapkan Dua Cara Pengangkatan, Seperti Ini Mekanismenya

Honorer Satpol PP Jangan Berkecil Hati, Pemerintah Siapkan Dua Cara Pengangkatan, Seperti Ini Mekanismenya

Kontrak kerja honorer Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan diperpanjang-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kegundahan honorer Satpol PP yang tidak bisa diangkat CPNS maupn PPPK selama ini akhirnya terjawab.

Disahkannya Undang undang ASN tahun 2023 memberikan angin segar kepada para honorer Satpol PP tanah air.

Mulai tahun 2024 besar kemungkinan para honorer Satpol PP bisa diangkat oleh pemerintah melalui dua cara yakni mengikuti seleksi CASN umum dan mengikuti seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Banjir Hantam Bengkulu, 15 Hektar Tanaman Padi dan Jagung Rusak, Hati hati Banjir Susulan

BACA JUGA:Mohon Maaf, Tiga Kategori Honorer Ini Sulit Diangkat PPPK, Ini Alasannya

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan kabar baik untuk tenaga non-ASN termasuk Satpol PP.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB melalui UU ASN yang baru saja disahkan pada bulan Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Pendamping PKH Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dipecat, Melanggar Juga Bisa Dipidana

BACA JUGA:Lelang 4 Jabatan Eselon IIb Di Bengkulu Selatan Masih Sepi Peminat, Belum Ada Yang Ambil Formulir

Seperti diketahui bahwa peraturan-peraturan baru yang termuat dalam UU ASN salah satunya adalah fokus terhadap penataan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan nasib honorer Satpol PP dipastikan aman dengan dua cara itu.

BACA JUGA:Jangan Berkecil hati, Ratusan Peserta Seleksi PPPK di Bengkulu Dipastikan Gugur, Jangan Percaya Calo

BACA JUGA:Murah dan Mudah, 3 Bahan Ini Wujudkan Kulit Halus dan Bebas Pori-pori ala Artis Korea, Good Bye Flek Hitam

Pengangkatan PNS atau PPPK honorer Satpol PP akan ditentukan berdasarkan batasan usia.

Bagi honorer Satpol PP yang masih berusia di bawah 35 tahun diberikan solusi untuk diangkat menjadi PNS melalui seleksi CASN jalur umum.

Sedangkan honorer Satpol PP yang sudah berusia di atas 35 tahun diberikan solusi untuk mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Cek Android Anak Sekarang! 8 Game Berikut Ini Tak Layak Dimainkan Bocil, Ini Alasannya

BACA JUGA:Tak Perlu ke Salon Apalagi Operasi, Buah Satu Ini Patahkan Kalimat Cantik Itu Mahal

Pemerintah saat ini masih memproses Peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN 2023 untuk mengatur mekanisme pengangkatan honorer Satpol PP menjadi PNS maupun PPPK.

Selama ini nasib honorer Satpol PP ini tidak ada kejelasan, karena Satpol PP merupakan jabatan fungsional yang seharusnya diisi oleh ASN PNS.

BACA JUGA:Cara Sehat Makan Bayam untuk Menghindari Batu Ginjal dan Asam Urat

BACA JUGA:Misteri Barhut, Sumur Neraka yang Disebut Nabi Muhammad SAW, Ini Penjelasan Buya Yahya

Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur tentang jabatan PPPK menerangkan peraturan lain tentang PPPK.

Diantaranya PPPK adalah jabatan teknis yang bisa dilamar oleh honorer maupun umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:MenPAN-RB dan Mendikbud Bahas Nasib Jutaan Honorer, Non ASN dan K2 Akhir Lega

BACA JUGA:Langkah Mudah Pinjam Uang Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bunga Rendah

Sehingga meskipun hingga saat ini honorer masih belum bisa diangkat menjadi PPPK maupun PNS, adanya UU ASN dan turunannya diharapkan bisa menjadi solusi bagi honorer Satpol PP. (red)

Sumber: kemenpan rb