Pendamping PKH Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dipecat, Melanggar Juga Bisa Dipidana

Pendamping PKH Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dipecat, Melanggar Juga Bisa Dipidana

Kartu keluarga sejahtera -istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Perhatian bagi para Pendamping Program Keluarga Harapan. Pendamping tidak dibenarkan memegang atau menyimpan Kartu keluarga Sejahtera (KKS) milik keluarga penerima manfaat (KPM) apapun alasannya.

Jika ketahuan ada pendamping yang menyimpan KKS milik KPM, maka bisa diberhentikan atau bisa juga diproses secara pidana.

BACA JUGA:Lelang 4 Jabatan Eselon IIb Di Bengkulu Selatan Masih Sepi Peminat, Belum Ada Yang Ambil Formulir

BACA JUGA:Jangan Berkecil hati, Ratusan Peserta Seleksi PPPK di Bengkulu Dipastikan Gugur, Jangan Percaya Calo

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan,S.STP, M.SI.

Bansos harus diambil sendiri oleh KPM, tidak bisa diwakilkan kepada pendamping atau siapapun.

Pendamping juga dilarang keras mengambil pungutan atau meminta imbalan kepada KPM.

Dijelaskan Efredi, tugas pendamping dan koordinator PKH adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM.

BACA JUGA:Murah dan Mudah, 3 Bahan Ini Wujudkan Kulit Halus dan Bebas Pori-pori ala Artis Korea, Good Bye Flek Hitam

BACA JUGA:Cek Android Anak Sekarang! 8 Game Berikut Ini Tak Layak Dimainkan Bocil, Ini Alasannya

Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan.

Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, serta bank penyalur bansos.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Salon Apalagi Operasi, Buah Satu Ini Patahkan Kalimat Cantik Itu Mahal

BACA JUGA:Cara Sehat Makan Bayam untuk Menghindari Batu Ginjal dan Asam Urat

Sumber: kepala dinas sosial bengkulu selatan