Pendamping PKH Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dipecat, Melanggar Juga Bisa Dipidana

Pendamping PKH Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dipecat, Melanggar Juga Bisa Dipidana

Kartu keluarga sejahtera -istimewa-raselnews.com

"Saya minta tidak ada pendamping yang memegang KKS milik KPM, karena tugas pendamping untuk mendampingi bukan memegang KKS," tegasnya.

KKS sebagai kartu penanda peserta PKH yang berfungsi untuk kartu ATM. Dengan begitu KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat.

BACA JUGA:Misteri Barhut, Sumur Neraka yang Disebut Nabi Muhammad SAW, Ini Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:MenPAN-RB dan Mendikbud Bahas Nasib Jutaan Honorer, Non ASN dan K2 Akhir Lega

Jika terbukti ada pendamping yang dengan sengaja memegang atau menguasai KKS, maka bisa dipidanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"KKS ini sama dengan Kartu ATM bank yang dipakai masyarakat umum. Tentu KKS ini merupakan privasi bagi pemiliknya, yaitu KPM sendiri. Jadi tidak boleh dipegang orang lain," kata dia.

BACA JUGA:Langkah Mudah Pinjam Uang Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bunga Rendah

BACA JUGA:FIX! Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Dalam hal itu, pihaknya tak segan menghentikan  pendamping PKH yang kedapatan membawa kartu KKS. Apapun alasannya, KKS harus diserahkan ke KPM.

"Mau hilang atau rusak, biarkan KPM yang pegang. Karena itu hak mutlak KPM," imbuhnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada aparat desa ataupun BUMDes selaku penyuplai komoditas tidak diperbolehkan memegang kartu KKS milik KPM.

BACA JUGA:Syarat KUR BRI Akhir Tahun 2023: Plafon Rp 100 Juta Angsuran Rp 2 Jutaan

BACA JUGA:1 Desember, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Naik Rp 50 Ribu, KCIC Terapkan Skema Promo

Sebab, pihaknya juga kerap mendapatkan informasi adanya BUMDes atau pengusaha agen BRIlink yang memegang kartu KKS.

"Memang yang saya dapat informasi masyarakat sendiri yang meminta, karena KPM tidak mau ribet atau takut kartu hilang. Tapi, kami tegaskan itu tetap tidak boleh," kata dia. (red)

Sumber: kepala dinas sosial bengkulu selatan