KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.088 KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember, Berikut Syaratnya

KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.088 KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember, Berikut Syaratnya

KPU Bengkulu Selatan membuka rekrutmen KPPS Pemilu 2024 mulai 11-20 Desember 2023-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:2.942 Kotak Suara Pemilu 2024 Diterima KPU Bengkulu Selatan, Gudang Dijaga Ketat

g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Adapun dokumen yang wajib dilengkapi sebagai berikut:

a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini

b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

BACA JUGA:Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Diumumkan 4 November, Kampanye Dijatah 75 Hari

c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen, yang menyatakan:

1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.    tidak menjadi anggota Partai Politik

3.    bebas dari penyalahgunaan narkotika

4.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sayembara Maskot Pemilu 2024, Total Hadiah Rp 45 Juta

Sumber: