Perokok Aktif Wajib Tahu, Per 1 Januari 2024 Harga Rokok Naik, Imbas Naiknya Cukai Rokok

Perokok Aktif Wajib Tahu, Per 1 Januari 2024 Harga Rokok Naik, Imbas Naiknya Cukai Rokok

ROKOK: Per 1 Januari 2024 harga rokok naik-sahri senadi-raselnews.com

RASELNEWS.COM – Informasi penting buat para perokok aktif di seluruh wilayah Indonesia. Mulai 1 Januari 2024 harga rokok bakal naik.

Kenaikan harga rokok ini dampak dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

BACA JUGA:Benar-benar Tangguh! Berikut Spesifikasi iPhone 15 Plus

BACA JUGA:Honda Scoopy 2024 Bikin Iri, Warna Sederhana Tapi Elegan, Pas Banget Untuk Kawula Muda

Pada pasal 2 ayat 2 huruf  b Peraturan Menteri Keuangan  disebutkan jika kenaikan tarif cukai tersebut berlaku pada kenaikan harga jual rokok mulai 1 Januari 2024.

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau ini karena mempertimbangkan empat hal, yakni pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok illegal.

BACA JUGA:Keren! Honda Siap Luncurkan Skutik Retro Stylo 160, Ini Spesifikasinya

BACA JUGA:Cara Membuat Masker Alami Untuk Kulit Berjerawat, Wajah Bersih Jerawatpun Pergi

Menteri keuangan Sri Mulyani pernah dalam keterangan resminya menjelaskan, penyusunan instrumen cukai telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan sejumlah aspek.

Diantaranya aspek tenaga kerja, aspek pertanian dan industri rokok.

Pemerintah juga ingin menekan jumlah perokok dari kalangan anak usia dini usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

BACA JUGA:Mengatasi Jerawat dan Penunaan Dini, Berikut Manfaat Sirih Merah untuk Kulit dan Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:5 Tanda Pasanganmu Tidak Serius Untuk Menikah, Nomor 2 Terlihat Nyata

Apalagi kata Sri Mulyani, konsumsi rokok sudah menjadi kebutuhan rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

"Konsumsi rokok melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu dan tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelas Sri Mulyani dalam keterangan resmi.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini berdampak pada kenaikan harga jual golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan besaran berbeda-beda di tiap golongan.

BACA JUGA:7 Manfaat Bunga Teratai untuk Kecantikan, Mulai Mencegah Kerutan di Wajah Hingga Mengatasi Ketombe

BACA JUGA:Cara Mengolah Air Cucian Beras Untuk Kecantikan Wajah dan Kesehatan Rambut, Mudah dan Efektif

Dengani terus naiknya harga rokok setiap tahun, akan membuat konsumsi tembakau dalam negeri menjadi berkurang.

Kondisi ini akan berdampak pada produsen rokok dalam negeri dan para petani tembakau di Indonesia.

Ketua APTI Soeseno menilai kenaikan CHT ini akan berdampak pada keberlangsungan hidup pabrik rokok dan petani tembakau.

BACA JUGA:Manfaat Daun Binahong Merah untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit Wajah, Begini Cara Mengolahnya

BACA JUGA:Peluang Bisnis Kelas Kakap di Bengkulu, Belum Ada Saingan, Dijamin Untung Miliaran

“Kenaikan CHT ini akan berdampak pada petani,” ujar Soeseno. Dia berharap, kalaupun pemerintah tetap harus menaikkan CHT, sebaiknya pertimbangannya cukup memperhatikan inflasi saja. (red)

 

 

 

Sumber: dikutip dari berbagai sumber