Nasib Tenaga Honorer Bergantung pada Peraturan Pemerintah

Nasib Tenaga Honorer Bergantung pada Peraturan Pemerintah

MenPAN-RB, Abdulllah Azwar Anas-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Nasib tenaga honorer saat ini bergantung pada peraturan pemerintah (PP), sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebab dalam UU ASN tel;ah mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP ini Ini mencakup penataan tenaga honorer di lembaga pemerintah.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menginginkan masukan dari berbagai kalangan agar implementasi UU ASN dan aturan turunannya dapat berjalan baik di semua instansi pemerintah.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma Jangan Cemas, Bupati Beri Angin Segar, Terutama untuk Honorer Pemadam Kebakaran

"Dalam PP ini, penting untuk merumuskan agar birokrasi tidak hanya terfokus pada aspek dasarnya, tetapi juga langsung memperhatikan dampaknya, termasuk penataan tenaga non-ASN yang sedang dicari solusinya," ujar Anas dalam pernyataan tertulisnya.

Anas menjelaskan bahwa ada 16 poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

Selain penataan tenaga honorer, terdapat penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Kepada Presiden, MenPAN-RB Usul Rekrutmen ASN 2024, Penyelesaian 1,6 Juta Honorer Jadi Prioritas

Poin lainnya meliputi jabatan manajerial dan non-manajerial, keterkaitan ASN dengan prajurit TNI/anggota Polri, peningkatan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, dan pengadaan Calon ASN (CASN).

Selanjutnya, terdapat poin yang menguatkan kinerja pegawai ASN, termasuk pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penyelesaian sengketa.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan 2023 Diumumkan, Honorer Guru? BKN: Kami Tak Bisa Berbuat Banyak

Untuk mempercepat penyusunan RPP Manajemen, pemerintah telah membentuk tim perumus lintas instansi yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi pemerintah terkait lainnya.

Ketua Tim Evaluasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (TE KIPP), Ida Bagus Wyasa Putra, memberikan masukan terkait transformasi ASN menuju birokrasi profesional. Baginya, profesionalisme birokrasi tergantung pada profesionalisme ASN.

BACA JUGA:Tanpa Syarat! Tenaga Honorer yang Bekerja 5 Tahun Wajib Diangkat PPPK Tanpa Tes

Profesionalisme ASN dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kinerja pelayanan publik. "Kualitas kinerja dalam pelayanan publik mungkin dapat dijadikan parameter penilaian di masa mendatang. Pencapaian target teknis berkualitas perlu dimasukkan dalam penilaian kinerja," ujarnya. (red)

Sumber: