Masih Mau Dapat Gas LPG 3 Kg? Segera Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Simak Cara dan Ketentuannya

Masih Mau Dapat Gas LPG 3 Kg? Segera Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Simak Cara dan Ketentuannya

Cara membeli LPG 3 Kg di tahun 2024-Lisa Rosari-raselnews.com

BACA JUGA:4 Alasan Honda Scoopy Banyak Diminati di Indonesia

Distribusi LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena merupakan barang penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG Tabung 3 Kg ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro untuk memasak, nelayan, dan petani, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai langkah konkret dalam pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran, diterbitkanlah Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Polres Seluma Siapkan Tempat Penitipan Kendaraan, Gratis!

"Langkah-langkah teknis dan aturan pelaksanaan tersebut merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam menjalankan transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," demikian Tutuka. (red)

Sumber: