Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

Ketua dan anggota KPU Bengkulu Selatan melakukan rapat persiapan rekrutmen PPK Pilkada 2024, Senin (22/4/2024) di ruang media center-andri irawan-raselnews.com

Jika memenuhi syarat, calon anggota PPK diminta melengkapi dokumen persyaratan berikut ini:

a.    surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

b.    fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c.    fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d.    surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.    tidak menjadi anggota Partai Politik;

3.    bebas dari penyalahgunaan narkotika;

BACA JUGA:Tempat Wisata Imperatif di Bedugul, Bali Tawarkan Pengalaman Unik, Ada Mini Zoo dan Playground

4.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8.    tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Sumber: