Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

Ketua dan anggota KPU Bengkulu Selatan melakukan rapat persiapan rekrutmen PPK Pilkada 2024, Senin (22/4/2024) di ruang media center-andri irawan-raselnews.com
Jika memenuhi syarat, calon anggota PPK diminta melengkapi dokumen persyaratan berikut ini:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
BACA JUGA:Tempat Wisata Imperatif di Bedugul, Bali Tawarkan Pengalaman Unik, Ada Mini Zoo dan Playground
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Sumber: