Selain Bengkulu! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama di 6 Provinsi Tahun 2024

Selain Bengkulu! Program Pemutihan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama di 6 Provinsi Tahun 2024

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 -Istimewa-Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori

Program ini meliputi Pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

4. Riau

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 2% per bulan, dengan maksimal denda hingga 15 bulan.

Jika terlambat hingga 5 tahun, tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

BACA JUGA:Besaran Pajak Mobil Honda Brio Terbaru 2024, Lengkap Semua Tahun dan Tipe

5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberlakukan pembebasan pajak daerah mulai dari 11 Mei hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan ini mencakup:

Pembebasan biaya administrasi pengurusan balik nama kendaraan.

Bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat dapat mengurus balik nama kendaraan dan denda PKB secara gratis di kantor Samsat setempat.

BACA JUGA:Daftar Pajak Mobil Toyota Avanza Tahun 2024, Mana yang Paling Mahal? Cek Semua Tipe

6. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak sebesar 10% saat membayar pada periode tersebut. Program diskon ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal di Bandung.(man)

Sumber: