Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti KRIS, Segini Besaran Iurannya

Kelas BPJS Kesehatan Resmi  Dihapus Diganti KRIS, Segini Besaran Iurannya

Kelas BPJS resmi dihapuskan, segini angsuran bpjs terbaru -Istimewa-Dok. Raselnews.com

RASELNEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan kini tidak lagi dibagi sesuai beberapa kelas yang akan menentukan jumlah iuran dan kualitas ruang rawat inap yang didapatkan.

Yang akan diganti, semua peserta akan menerima kualitas dan fasilitas ruang inap yang sama atau KRIS .

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Prosesnya Cepat dan Mudah

Aturan tersebut menyatakan bahwa sistem KRIS akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Perubahan tarif akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Selama masa pemindahan ini, jumlah besaran pembayaran masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Artinya, pembayaran iuran yang berlaku hingga bulan Juni 2024 masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan menggunakan sistem kelas.

BACA JUGA:Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Dalam Perpres 63/2022, skema iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek:

Para Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang pembayarannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang kini bekerja dalam Lembaga Pemerintahan, termasuk PNS,TNI, Polri, dan pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, dengan besaran angsuran atau iuran 5% dari gaji atau upah per bulan, yang 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Anda 'Mati'? Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Nonaktif Lewat Aplikasi JKN

Para Peserta pekerja penerima upah PPU yang tercatat sebagai karyawan BUMN, BUMD, dan Swasta, dengan besaran bayaran 5% dari gaji per bulan, yang 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan PPU, termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja, dengan rincian:

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Rumah Sakit Terapkan KRIS, BPJS dan RS Bakal 'Sakit'

Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Sumber: