Masa Jabatan Resmi Jadi 8 Tahun, Penghasilan Kades di Bengkulu Selatan Ikut Bertambah
Bupati Bengkulu Selatan mengukuhkan jabatan kades menjadi 8 tahun-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masa jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten BENGKULU SELATAN resmi menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun untuk satu periode.
Bukan hanya masa jabatan yang bertambah, penghasilan para kades pun otomatis ikut bertambah.
Sebab gaji dan tunjangan yang menjadi hak kades diberikan menyesuaikan masa jabatan. Artinya kades akan menerima gaji plus tunjangan selama 8 tahun. Ada "bonus" dua tahun dari masa jabatan yang sebelumnya.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bagaimana BPD?
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 142 kades di Bengkulu Selatan dilaksanakan di Gedung Pemuda Manna pada Senin, 1 Juli 2024. Kegitan itu dihadiri sekaligus dipimpin langsung Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.
Bupati berpesan kepada kades agar lebih maksimal menjalankan amanah setelah masa jabatan diperpanjang. Pengabdian sebagai pelayan masyarakat akan lebih lama dari sebelumnya.
"Masa jabatan diperpanjang berarti waktu untuk mengabdi kepada masyarakat juga lebih lama, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Manfaatkan itu untuk berbuat yang bermanfaat melalui program dan kebijakan di desa," kata Bupati.
BACA JUGA:Warga Kedurang Mengeluh, Jalan Ini Kerap Tergenang Air Setinggi 10 Cm, Kades Ungkap Penyebabnya
Bupati mengingatkan ada program prioritas yang wajib direalisasikan kades. Misalnya untuk mengatasi persoalan sampah berserakan. Pemerintah desa wajib membuat program agar sampah tidak lagi berserakan di sembarang tempat.
"Penanganan sampah harus diutamakan. Soalnya kalau sampah berserakan, tentu lingkungan tidak sehat. Apalagi kalau desa dekat sungai, sampah menumpuk di sungai dapat menyebabkan banjir," kata Bupati.
Bupati juga mengingatkan kades agar serius melakukan penanganan stunting. Pemerintah desa harus berperan mewujudkan generasi penerus yang bebas stunting.
BACA JUGA:Makin Sejahtera! Ini Jumlah Gaji Kades dan Perangkat Desa Setiap Bulan, Ada Gaji Pokok Plus Tunjangan
"Istri kades atau ketua PKK di desa harus bergerak aktif mendukung program di desa. Salah satunya penanganan stunting. Edukasi orang tua agar agar anak bebas stunting. Agar generasi kedepan tidak lemah, siap bersaing dengan bangsa lain," pesan Bupati. (yoh)
Sumber: