TOK! Pemerintah Indonesia Izinkan Aborsi dengan Syarat

TOK! Pemerintah Indonesia Izinkan Aborsi dengan Syarat

TOK! Pemerintah Indonesia Izinkan Aborsi dengan Syarat--freepik.com

RASELNEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi memberikan izin tindakan aborsi dengan syarat tertentu. Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ini merupakan langkah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Presiden Joko Widodo menandatangani dan menerbitkan PP Kesehatan ini pada Jumat, 26 Juli 2024 yang memuat berbagai aturan baru mengenai kesehatan, termasuk tentang aborsi.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Perempuan Penjual Obat Aborsi Ilegal

BACA JUGA:Mahasiswa Melahirkan Di Toilet Jadi Tersangka Praktik Aborsi

Pada Pasal 116 dalam PP tersebut menetapkan larangan tegas mengenai pelaksanaan aborsi, kecuali dalam dua kondisi khusus.

Di mana, aborsi hanya diperbolehkan pada situasi darurat medis atau jika kehamilan disebabkan oleh tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. Ketentuan ini mengacu ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pemerintah Indonesia Izinkan Aborsi dengan Syarat--freepik.com

Dimana, kedaruratan tersebut termasuk kehamilan yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin yang memiliki cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Pasal 118, aborsi akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana.

BACA JUGA:Ibu Hamil Ternyata Dilarang Pakai Legging, Ketahui Potensi Bahayanya

BACA JUGA:Manfaat Nangka bagi Ibu Hamil, Simak Cara Tepat Menyajikannya

Selain itu juga harus ada keterangan penyidik mengenai dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.

Pelaksanaan aborsi yang diizinkan hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu.

Prosedur aborsi wajib dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan terlatih serta tim pertimbangan yang bertugas memberikan evaluasi dan pelayanan aborsi.

Selain itu, aborsi hanya bisa dilakukan setelah adanya persetujuan perempuan yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 122.

BACA JUGA:5 Dampak Kesehatan Sering Mengonsumsi Jeroan, Wanita Hamil Harus Waspada

BACA JUGA:Bolehkah Minum Kopi saat Hamil? Ketahui Manfaat dan Risiko Minum Kopi Selama Kehamilan

Anak yang lahir akibat kehamilan dari tindak pidana kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya.

Apabila ibu atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak tersebut akan diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.

Sumber: