Menkeu Perketat Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

Menkeu Perketat Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

Menkeu RI Sri Mulyani Perketet Aturan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah Bank! Ini Aturannya!-Istimewa-IST Dokumen

RASELNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperketat pembukaan rekening baru dan transaksi nasabah bank.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu

BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

Aturan ini memberikan wewenang lebih kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memantau transaksi keuangan nasabah.


Menkeu Perketat Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

Salah satu poin penting dalam Peraturan Menkue ini adalah larangan bagi lembaga keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi dan dokumentasi.

Artinya, lembaga keuangan tidak diperbolehkan memberikan layanan kepada individu atau entitas yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

BACA JUGA:Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Polri dan TNI Ditunda, Ini Alasan Menkeu

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyadi Beri Kabar Baik, LPDP Sediakan Beasiswa untuk Milenial dan Gen Z, Anggaraannya 600 Triliun

Menurut Pasal 10A Peraturan Menteri Keuangan tersebut, lembaga keuangan harus menerapkan larangan ini ketika nasabah menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi.

Ini mencakup semua jenis transaksi, termasuk setoran, penarikan, transfer, dan pembukaan rekening baru.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik rekening dan lembaga keuangan.


Menkeu Perketat Pembukaan Rekening Baru dan Transaksi Nasabah

BACA JUGA:Sah! Menkeu Sri Mulyani Teken Besaran Tunjangan Lembur dan Uang Imun PNS di 34 Provinsi, Berikut Besarannya

BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenkeu Godok Kenaikan Gaji PNS, Bulan Ini Diumumkan

Sebagai catatan, meskipun ada larangan, transaksi yang telah diperjanjikan sebelumnya tetap dapat dilanjutkan.

Oleh karena itu, bagi kalian yang berurusan dengan perpajakan atau transaksi keuangan, sangat penting untuk memahami peraturan terbaru ini.

Sumber: