Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Pesangon yang Diterima Sesuai UU Cipta Kerja
Segini Batas Usia pensiun Karyawan Swasta Dan Pesangon Yang Akan Diterima Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja-Istimewa-IST, Dokomen
- Masa kerja 2 tahun lebih namun kurang dari 3 tahun: Karyawan akan menerima pesangon sebesar 3 bulan gaji.
- Masa kerja 3 tahun lebih namun kurang dari 4 tahun: Karyawan akan menerima pesangon sebesar 4 bulan gaji.
- Masa kerja 4 tahun lebih namun kurang dari 5 tahun: Karyawan berhak mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan gaji.
Segini Batas Usia pensiun Karyawan Swasta Dan Pesangon Yang Akan Diterima Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja-Istimewa-IST, Dokomen
BACA JUGA:PT TASPEN Minta Pensiunan PNS Unduh Aplikasi Ini Agar Uang Pensiun Langsung Cair ke Rekening
BACA JUGA:Gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan akan Naik di Tahun 2025
- Masa kerja 5 tahun lebih namun kurang dari 6 tahun: Karyawan akan menerima pesangon sebesar 6 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun lebih namun kurang dari 7 tahun: Karyawan berhak atas pesangon sebesar 7 bulan gaji.
- Masa kerja 7 tahun lebih namun kurang dari 8 tahun: Karyawan akan menerima pesangon sebesar 8 bulan gaji.
- Masa kerja 8 tahun lebih namun kurang dari 9 tahun: Karyawan berhak mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan gaji.
BACA JUGA:Di Sini, PNS yang Mutasi Diberi Rp 1,5 Juta, Pensiunan Rp 2,5 Juta, Meninggal Dunia Rp 3,5 juta
Dan seterusnya, semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang akan diterima.
Demikian informasi mengenai pensiun pegawai swasta dan besaran pesangon yang akan diterima sesuai dengan UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 2023.
Satu hal yang pasti, semakin lama masa kerja seorang karyawan swasta, semakin besar nominal pesangon yang diterima.
BACA JUGA:Astaga! Ini Dia Sosok yang Membongkar Pencabulan Siswi SMP oleh Pensiunan PNS di Bengkulu Selatan
Sumber: