Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan di Pegadaian? Berikut Daftar dan Besaran Pinjamannya
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian--raselnews.com
RASELNEWS.COM - Pegadaian menjadian salah satu solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pinjaman cepat dengan jaminan barang tertentu.
Pertanyaannya, barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian dan berapa besaran pinjaman yang bisa diterima?
Pemenuhan kebutuhan dana dengan cepat bisa dilakukan melalui layanan gadai dari Pegadaian.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Sediakan Pinjaman Rp 5 Juta dan Rp 10 Juta Tanpa Agunan, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Mau Gadai Barang di Pegadaian? Simak Cara, Syarat dan Barang yang Bisa Digadaikan
Secara umum, barang-barang yang digadaikan memiliki nilai tinggi. Dengan menggadaikannya, barang berharga atau aset dapat ditukar dengan uang tunai.
Barang yang bisa digadaikan di Pegadaian--raselnews.com
Gadai sering menjadi solusi ketika dana yang ada tidak mencukupi untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan, renovasi rumah pasca-bencana, dan sebagainya.
Untuk membantu masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan dana kapan saja, Pegadaian menawarkan layanan gadai untuk berbagai barang berharga.
BACA JUGA:KUR Syariah Pegadaian 2024 Telah Dibuka, Plafon Pinjaman Hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga
BACA JUGA:Mau Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian? Simak Besaran Angsuran dan Bunganya
Ingin tahu barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian? Berikut adalah daftar barang yang dapat digadaikan di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan dana dengan cepat:
1. Emas
Emas batangan, perhiasan, atau berlian dapat digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta.
Terdapat dua jenis layanan gadai emas di Pegadaian: konvensional dan syariah. Cukup serahkan emas dan kartu identitas diri (KTP) untuk pengajuan.
BACA JUGA:Syarat KTP, Pinjaman Kupedes di Pegadaian Limit Hingga Rp 500 Juta untuk Pelaku Usaha
BACA JUGA:Pegadaian Syariah Tawarkan KUR Plafon Rp 10 Juta Bunga 0,14 Persen, Ini Syaratnya
2. Tabungan Emas
Saldo Tabungan Emas di Pegadaian bisa digadaikan untuk pinjaman dana, baik melalui gadai konvensional maupun syariah.
Pinjaman yang diperoleh bisa mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta, dan saldo Tabungan Emas tetap menjadi milik sahabat.
Sumber: