Ini Besaran Pesangon Karyawan Swasta yang di-PHK, Ada 3 Jenis, Begini Cara Menghitungnya
Cara menghitung Besaran Pesangon Karyawan Swasta yang di-PHK--freepik.com
- 3 bulan upah untuk masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun.
- Dan seterusnya, dengan maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
BACA JUGA:Info Penting dari PT Taspen! Penyaluran Gaji Pokok Bagi Pensiunan Baru Harus Penuh Syarat Ini
BACA JUGA:Gaji PNS Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- 2 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun.
- 3 bulan upah untuk masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun.
- Dan seterusnya, dengan maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan hak-hak lain sesuai perjanjian kerja.
BACA JUGA:Kades Ini Emosi Setelah Kader Posyandu Tanya Gaji, Meja Berisi Makanan Anak Diterjang
BACA JUGA:Skema Baru Gaji Pensiunan PNS Diterapkan Tahun 2025? Ini Kata MenPAN-RB
Cara Menghitung Pesangon Karyawan
Perhitungan pesangon berbeda-beda tergantung alasan PHK. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah ketentuan umum:
1. Merger, konsolidasi, dan akuisisi: 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
2. Pengambilalihan perusahaan: 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
3. Karyawan tidak bersedia melanjutkan kerja karena perubahan syarat kerja: 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
4. Efisiensi perusahaan akibat kerugian: 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
5. Perusahaan tutup: 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK, dan UPH, dengan ketentuan khusus untuk kondisi merugi, force majeure, dan lainnya.
BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu
Sumber: