Hati-hati! Ini Risiko Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Sanksi Tilang Hingga Kurungan
Waspada! Ini Resiko Lakukan Modifikasi Plat Nomor Kendaraan! Sanksi Tilang dan Kurungan 2 Bulan!-Istimewa-IST Dokumen
• Mengubah deretan angka atau huruf TNKB menjadi nama
• Mengganti font huruf dengan gaya digital
• Memiringkan huruf atau angka
BACA JUGA:Baju Gamis Nyangkut di Gear Motor, Emak-emak di Bengkulu Selatan Terseret 3 Meter
BACA JUGA:Cara Cepat, Mudah dan Murah Menghilangkan Noda Retak di Kaca Speedometer Motor, GRATIS
• Menempelkan stiker atau logo instansi tidak resmi pada pelat nomor
• Mengubah ukuran pelat nomor menjadi lebih besar atau lebih kecil dari standar
• Menyamarkan warna huruf sehingga sulit terbaca
• Mengubah warna dasar pelat nomor atau menambahkan penutup mika berwarna
BACA JUGA:Jangan Keliru! Begini Cara Memanaskan Mesin Motor Injeksi yang Benar, Tidak Perlu Lama
BACA JUGA: Makin Sengit, Yamaha Resmi Luncurkan Motor Matic Legenda Mio Gravis
Selain itu, mengubah pelat nomor hitam menjadi putih tanpa melalui proses registrasi ulang di Samsat juga dilarang.
Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan pelat nomor putih harus melakukan perubahan dan pendaftaran secara resmi.
Sanksi Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan hingga dua bulan.
Sumber: