Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Penting Diketahui Pelamar CPNS dan PPPK 2024! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK!-Istimewa-IST, Dokomen
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan 1A meningkat menjadi Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.
Gaji tertinggi PNS mencapai Rp 6.373.200 untuk golongan 4E.
Gaji PPPK juga mengalami kenaikan, dimulai dari golongan 1 hingga golongan 17. Berikut adalah rincian gaji PNS dan PPPK terbaru tahun 2024 berdasarkan golongannya.
BACA JUGA: Cara Membuat Akun SSCASN Lewat HP untuk Pendaftaran CPNS 2024
BACA JUGA:Calon Pelamar ASN Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024, Jangan Salah Ya
Sebelum kita masuk ke rincian gaji, ini bisa menjadi acuan bagi honorer yang ingin melamar CPNS atau PPPK di tahun 2024.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi PPPK untuk melamar jadi PNS apabila memenuhi persyaratan.
Berikut tabel gaji PNS 2024:
- Golongan 1A: Rp 1.600.000 - Rp 2.500.000
- Golongan 1B: Rp 1.800.000 - Rp 2.600.000
Penting Diketahui Pelamar CPNS dan PPPK 2024! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK!-Istimewa-IST, Dokomen
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Dari 20 Agustus-6 September! Cek Link dan Cara Daftar di Sini
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024! Pendidikan D3 ke Atas Ada Syarat Tambahan, Cum Laude Khusus Akreditasi A
- Golongan 1C: Rp 1.900.000 - Rp 2.700.000
- Golongan 1D: Rp 1.900.000 - Rp 2.900.000
- Golongan 2A: Rp 2.000.000 - Rp 2.600.000
- Golongan 2B: Rp 2.300.000 - Rp 2.700.000
- Golongan 2C: Rp 2.400.000 - Rp 2.900.000
BACA JUGA:Ingat! Pendaftaran CPNS 2024 di Portal SSCASN BKN Tidak Serentak, Pelamar Diminta Bersabar
Sumber: