KPU Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

KPU Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

KPU Bengkulu Selatan Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024--raselnews.com


Sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon Pilkada Bengkulu Selatan 2024--raselnews.com

Bukan hanya ambang batas, KPU juga menetapkan jika syarat minimal usia Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 yakni 25 tahun terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon, bukan terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Sepuluh persen itu karena DPT (daftar pemilih tetap) Bengkulu Selatan sebesar 126.062 jiwa. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa hanya 8,5 persen suara sah," kata Gusman.

Berikut Surat KPU RI Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia:

BACA JUGA:KPU: Jumlah Pemilih di Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan Bertambah

BACA JUGA: Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, disampaikan hal-hal sebagai
berikut:

1. Berdasarkan Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan Pemilihan meliputi:

a. KPU Provinsi mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Hadirkan ADA Band dalam Peluncuran Maskot Pilkada 2024, Erina: Mari Kita Ramaikan

BACA JUGA:SELAMAT! Pak Mungkus Juara 1 Lomba Maskot KPU Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024

b. KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.

2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:


Sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon Pilkada Bengkulu Selatan 2024--raselnews.com

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

Sumber: