Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024
Tahapan Pilkada Serentak sesuai dengan PKPU no 2 Tahun 2024 -Istimewa-Ilustrasi : Pilakada Serentak Tahun 2024
RASELNEWS.COM - PKPU nomor dua tahun 2024 ini mengatur tentang tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan PKPU ini, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Dokumen Dibutuhkan
Berikut jadwal dan tahapannya:
1. Perencanaan Program dan Anggaran, dimulai: 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggara Pemilihan, dimulai: 18 November 2024
3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, tanggal: 17 April - 5 November 2024
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Hadirkan ADA Band dalam Peluncuran Maskot Pilkada 2024, Erina: Mari Kita Ramaikan
4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS, ditentukan oleh Bawaslu, akan diinformasikan lebih lanjut jika ada perubahan.
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, tanggal: 27 Februari - 16 November 2024
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (PPDP/Pantarlih), tanggal: 24 April - 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, tanggal: 31 Mei - 23 September 2024
BACA JUGA:SELAMAT! Pak Mungkus Juara 1 Lomba Maskot KPU Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024
8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, tanggal: 5 Mei - 19 Agustus 2024
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, tanggal: 24 - 26 Agustus 2024
10. Pendaftaran Pasangan Calon, tanggal: 27 - 29 Agustus 2024
11. Penelitian Persyaratan Calon, tanggal: 27 Agustus - 21 September 2024
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Dia Nama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Bengkulu Selatan Terpilih untuk Pilkada 2024
12. Penetapan Pasangan Calon, tanggal: 22 September 2024
13. Pelaksanaan Kampanye, tanggal: 25 September - 23 November 2024
14. Pelaksanaan Pemungutan Suara, tanggal: 27 November 2024 (Hari Rabu)
15. Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, tanggal: 27 November - 16 Desember 2024
BACA JUGA:Apa Tugas dan Kewajiban Pengawas Kelurahan Desa? Berikut Kisi-kisi Soal Wawancara Pengawas Desa Pilkada 2024
Demikian jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Jika ada revisi atau perubahan, informasi akan diupdate lagi.(man)
Sumber: