KPU Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

KPU Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

KPU Bengkulu Selatan Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024--raselnews.com

d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten/Kota tersebut.


Sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon Pilkada Bengkulu Selatan 2024--raselnews.com

3) jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud di atas, termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan.

b. Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

BACA JUGA:10 Cara Mempersiapkan Pensiun Dini untuk Karyawan Swasta Agar Hidup Lebih Sejahtera!

BACA JUGA:Jangan Sampai Operasi! Berikut Bahan Alami Ampuh Atasi Batu Ginjal, Mudah Ditemukan

3. Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada angka 2.

4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain,
memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud di atas kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyosialisasikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 4 dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Begini Cara BKN Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa Resmi Tahun 2025, Daerah Lain Bagaimana?

6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerbitkan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dengan format terlampir. (**)

Sumber: