Pasal Penataan Tenaga Honorer Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi
Guru Honorer Menggugat Pasal Penataan Tenaga Honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK)-Istimewa-IST Dokumen
Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan agar instansi pemerintah dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 dikecualikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA. (**)
Sumber: